Catatan Kecil Perjalanan di
Nanggroe Aceh Darussalam
13 – 16 April 2005
Pendahuluan
Pada musibah bencana gempa tektonik dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam pada 26 Desember 2004 yl, telah menelan korban meninggal dunia dan luka-luka yang luarbiasa banyaknya, termasuk diantaranya 7 (tujuh) orang konsultan dan pelaku PPK yang hilang atau meninggal dunia, yaitu 1 orang DKW, 5 orang FK dan seorang tenaga pendukung RMU-1, serta beberapa PjOK dan FD.
Untuk mendukung pelayanan manajemen kepada konsultan di lapangan, maka posisi DKW perlu segera diisi posisi tersebut, begitu juga dengan posisi lainnya (FK). Untuk pengisian posisi DKW tersebut perlu dilakukan rekrutmen/seleksi untuk mendapatkan calon yang paling cocok mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai DKW. Pihak RMU bersama KM-Nasional telah melakukan proses rekrutmen dan seleksi pasif/administratip kemudian diperoleh daftar nominasi calon (shortlisted) dan sebanyak 11 orang yang diajukan kepada Set Pembinaan PPK untuk menmperoleh persetujuan dan diundang mengikuti seleksi di Jakarta ataupun Banda Aceh. Seleksi bagi calon DKW di sekitar Jakarta telah dilaksanakan pada tanggal 12 April 2005 dan bagi nominasi calon DKW yang berdomisili di Aceh dilaksanakan pada tanggal 14-15 April 2005.
Dalam pada itu, sebagai tindaklanjut MoU antara Pemerintah RI dan Bank Dunia, telah disepakati oleh Direktur KPM-Ditjen PMD (Arwan E. Surbakti) dan Social Development Coordinator (Scott Guggenheim) untuk memperkuat organisasi RMU dengan menambahkan satu orang DKW yang mempunyai tugas/peran tambahan untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan PPK dengan lembaga/donor internasional. Sehubungan dengan itu dilaksanakan pula rekrutmen dan seleksi DKW-2. Daftar peserta yang masuk nominasi sebagai calon DKW-2 sebanyak 3 orang yang akan mengikuti seleksi/wawancara.
Sebagai akibat dari perluasan lokasi PPK yakni dengan bertambahnya lokasi PPK di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam menjadi 198 kecamatan, diperlukan penambahan konsultan pendampiong, baik KM maupun FK, sehingga diperlukan persiapan untuk pelaksanaan rekrutmen dan seleksi konsultan tambahan.
Perjalanan atau kunjungan ini mempunyai bertujuan untuk melaksanakan seleksi aktif/wawancara terhadap nominator calon DKW-1 maupun DKW-2 untuk mengisi posisi lowong DKW-1 dan posisi baru DKW-2, sekaligus melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan PPK Tanggap Darurat dan PPK Rehablitasi, khususnya memberikan dukungan manajemen pelaksanaan bagi RMU maupun konsultan lapangan. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan RMU dan membahas persiapan rekrutmen/seleksi tambahan konsultan, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak TK-PPK untuk persiapan pelaksanaan rekrutmen/seleksi tambahan konsultan.
Kunjungan ini berlangsung pada 13 sd 16 April 2005, dan lokasi kunjungan dipusatkan di Banda Aceh, yaitu di kantor RMU dan kantor BPM selaku Ketua TK-PPK Provinsi NAD.
Temuan-temuan penting
Seleksi DKW-1. Peserta yg melamar posisi DKW sebanyak 11 orang, 6 org mengikuti seleksi di Jakarta, dan 5 orang pelamar berdomisili di Aceh, sehingga seleksi dilaksanakan di Banda Aceh. Hanya 4 orang pelamar yg hadir mengikuti seleksi, seorang pelamar berhalangan karena sedang berada di luar kota.
Seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, dilakukan dalam bentuk FGD, dimana setiap peserta secara langsung memaparkan: visi dan persepsi terhadap posisi DKW, misi dan peran DKW; kemudian diikuti dengan diskusi antar peserta dan anggota tim seleksi.
Berdasarkan penilaian FGD dan wawancara dengan para calon atau pelamar, umumnya calon memahami tuntutan kompetensi sebagai DKW Hasil seleksi di Banda Aceh diperoleh urutan calon yang paling layak: 1-Fakhri (saat ini FT RMU-1), 2-Mirdas Ismail (saat ini SP2R-RMU-1) 3-Nuzuli (saat ini KM- Kab Pidie) 4-Junaidi (saat ini KM- Kab Aceh Besar).
Hasil seleksi di Banda Aceh ini akan digabungkan dengan hasil seleksi yg dilakukan di Jakarta, sehingga segera diperoleh (urutan) calon DKW yg paling layak dan cocok untuk posisi tsb.
Seleksi Calon DKW-2. Posisi LO adalah kesepakatan antara pihak TK-PPK (Direktur KPM, Ditjen PMD) dan Bank Dunia (Scott Guggenheim) untuk mendukung tugas dan peran RMU memberikan bantuan teknis kepada TK-PPK setempat, khusus dalam mengkoordinasikan dan berkomunikasi dengan lembaga donor, NGO/LSM, pemerintah daerah. Dari 3 calon yang sudah terdaftar sebagai peserta, 2 orang hadir mengikuti seleksi. Satu calon cukup layak menempati posisi DKW-2, yaitu Sdr. Faisal Fuady, baik penguasaan bahasa, kemampuan komunikasi, serta pengalaman berkoordinasi dgn berbagai lembaga pemerintah/ masyarakat; sedangkan calon lainnya lebih cocok mengikuti sebagai (calon) FK. Meskipun demikian, calon yang layak ini perlu mendapat ''clearance'' mengingat pengalamannya bekerja untuk Henry Dunant Centre (NGO yang memfasiltasi perundingan Pemerintah RI dengan pihak GAM). Sudah dikonsultasikan dgn Kepala BPM Provinsi NAD dan dijanjikan segera kepastiannya.
Kemajuan Tahapan Kegiatan. Beberapa FK dan KM yang dapat ditemui dan dihubungi, menyatakan proses perencanaan (ulang) sedang berlangsung, sebagian sudah siap melaksanakan MAD Pendanaan. Bahkan dari 16 kecamatan di Kab Pidie, 8 kecamatan sudah melaksanakan MAD Alokasi Dana dan sdh mencairkan sebagian Dana Kegiatan Sosial (25% dari sisa dana Siklus-5) dari sisa dana di Rekening Kolektif UPK, sedangkan untuk Dana Umum menunggu DIPA ''peluncuran sisa dana". Masyarakat sering dan sangat aktif mempertanyakan pencairan dana sisa tersebut, sehingga FK kewalahan dan terpaksa ''sering mengungsi tugas'' di kabupaten, sambil memantau kesiapan KPPN mencairkan dana. Pada tgl 16 Apr 05, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaksanakan MAD-Alokasi Penetapan Dana, sehingga segera akan memproses pencairan dana. Perlu segera diinformasikan kepada konsultan dan pelaku PPK di lapangan kepastian luncuran dana tetapi karena perubahan sistem anggaran terjadi keterlambatan diluar dugaan. Informasi yang disampaikan FK ditanggapi dengan protes dan pertanyaan yang merepotkan.
Naskah Perjanjian Hibah/Bantuan antara Masyarakat dgn Lembaga/Donor. Kebijakan PPK sbgmana tertuang dalam PTO (Tanggap Darurat dan Rehablitasi) memberikan peluang sebesar-besarnya forum masyarakat pengambilan keputusan atau MAD mengundang berbagai program dan sumber pembiayaan diluar PPK. Seperti diketahui banyak lembaga asing/donor yg menyediakan berbagai jenis bantuan program untuk Aceh, begitu juga lembaga swasta/dalam negeri maupun instansi sektoral; diharapkan dapat ''membeli dan membiayai'' kegiatan2 yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat. Sebagaimana PPK, pemberian bantuan dikukuhkan dgn ''surat penetapan camat (SPC) sesuai keputusan MAD, kemudian diikuti dgn ''surat perjanjian pemberian bantuah yg ditdtangi bersama oleh ketua UPK, ketua UPK dan FK''. Surat penetapan dan perjanjian tersebut mengikat para pihak terkait sesuai dengan ketentuan yg diatur PPK. Bagaimana jika lembaga/ donor tertentu yg membiayai ?? Perlu ada ''perjanjian yg mengikat para pihak bersepakat", shg jika suatu lembaga wanprestasi atau ingkar janji tidak harus ''menuntut'' pelaku PPK, camat, ataupun pengurus UPK! RMU dan NMC sedang mempersiapkan ''modifikasi" SPC dan SPPB.
Rekomendasi Hasil Kunjungan
- Setelah evaluasi tuntas hasil seleksi akan segera diajukan kepada Direktur KPM-PMD qq Set Pembinaan PPK untuk mendapatkan persetujuan Bank Dunia, dan segera dapat ditetapkan bagi DKW-1 terpilih untuk segera melakukann tugas-tugas membantu KW.
- Menunggu kepastian (clearance) dari TK-PPK, maka calon niminatif bersangkutan diminta untuk melengkapi persyaratan admnistrasi, khususnya keterangan dari kepolisian. RMU akan memfasilitasi kelengkapan persyaratan tersebut;
- Set Pembinaan PPK perlu diberikan pernjelasan tuntas secara berjenjang informasi berkenaan dengan pencairan luncuran dana (sisa) siklus-5, dan juga informasi yang memastikan bahwa DIPA pasti akan diluncurkan, setelah semua system dan mekanisme anggaran selesai ditata ulang. Konsultan dan pelaku PPK di lapangan sangat menantikan kepastian tersebut.
- RMU segera mempersiapkan konsep “memorandum of understanding” atau “nota perjanjian bantuan” antara lembaga/donor dengan masyarakat (atau pelaku lain yang disepakati, misalnya Kepala Desa/Camat). Konsep bisa dimodifikasi dari SPC ataupun SPPB yang selama ini dipergunakan oleh PPK.
No comments:
Post a Comment