Sunday, August 26, 2007

Tindakan Korektif Pelayanan RS PELNI

Jakarta, 22 Agustus 2007

Kepada Yth.,
Pimpinan/Direksi RS PELNI Petamburan
Jl. AIP II K.S. Tubun No. 92-94
Jakarta

Perihal : Keluhan atas pelayanan kesehatan yang kurang manusiawi

Assalamu’alaikum Warahmatulli Wabarakatuh,

Bersama ini dengan hormat, perkenalkan saya, Ibnu Taufan, IAP, Jl. Pesanggrahan Permai No.F42, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, suami Almarhumah Shermine Meinarwati pasien RS PELNI yang pernah di rawat di Ruang Merak 14a (6 sd 17 Agustus 2007) dan ICU (17 Agustus, pk 01.00 sd 22.45 WIB), serta mewakili Keluarga Besar Djamal Oesman, ingin menyampaikan keluhan dan hak-hak kami sebagai pasien sebagaimana dijamin dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan atau pun UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, serta hak kami sebagai pembayar pajak yang ”turut memiliki” RS PELNI.

Kami, suami dan ketiga puteri Almarhumah, beserta seluruh Keluarga Besar Djamal Oesman menyatakan protes dan keluhan kami sebagai berikut:
  1. Sangat menyayangkan dengan perlakuan pelayanan kunjungan dokter (doctor visit), dalam hal ini kepada Dr. Jumhana, --spesialis hematologi-- antara 12 dan 13 Agusutus 2007 sekitar pukul 11.00 sd 12.00 di Ruang Merak 14 yang membuat isteri kami, pasien RS PELNI, sangat tertekan dan berkakibat tidak dapat bersitirahat tidur sehingga kami yakin ikut memperburuk kondisi kesehatannya. Menurut kami sikap tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan integritas profesional, telah memperlakukan pasien seperti ”komoditas kesehatan” yang setiap saat , -tanpa peduli pada waktu istirahat yang vital bagi seorang pasien--, harus selalu siap untuk menerima dokter ”melaksanakan prosedur profesional”
  2. Sangat prihatin dan menyesalkan pelayanan kurang manusiawi ketika Almarhumah atas permintaan dokter harus dirawat intensif di ICU pada tanggal 17 Agustus 2007, dinihari kira-kira pukul 02.00 sd 22.45 WIB. Kami menyerahkan sepenuhnya, termasuk resiko kegagalan dari tindakan yang akan dilakukan.... tetapi kami juga berkeyakinan profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan pada umumnya harus mengabdi kepada kemanusiaan, yang menghomarti hak dasar pasien (manusia) untuk memiliki kesempatan menyampaikan pesan-pesan terakhir kepada suami, anak dan keluarga. Sayang sekali, dokter dan paramedis ICU terlalu menempatkan pasien sekedar ”komoditas pelayanan kesehatan” tidak memberikan peluang ketika saat-saat kritis isteri/ibu/keluarga kami, Shermine Meinarwati, untuk mendapat pendampingan kerabat/keluarga ketika sakaratul maut menjemput. Keluarga diberikan kesempatan mendampingi sekitar pukul 22.30 ketika dokter/paramedis melakukan tindakan untuk memberikan pertolongan terakhir, yang dengan kasat mata kami merasakan itu hanya tindakan ”peragaan” memenuhi prosedur standar saja. Tidak ada lagi nilai-nilai kemanusiaan, sehingga akhirnya Almarhumah Shermine Meinarwati dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIB. Tanpa satu pesan pun ditinggalkan kepada kami semua atau kami pun tidak bisa memenuhi ajaran agama kami melepas kepergiaan orang yang kami cintai. Menurut kami, dokter/paramedis RS PELNI yang pasti sudah memiliki sangat banyak pengalaman dan mungkin ratusan bahkan ribuan orang yang akhirnya meninggal dunia, ternyata tidak memiliki kepekaan nurani memahami ”makna komunikasi terakhir yang syarat dengan pesan-pesan sakral kepada yang diitinggalkan”. Para dokter dan paramedis ICU RS PELNI hanya memenuhi ”standar prosedur”, yang boleh jadi hanya memposisikan pasien sebagai ’komoditas” ...
  3. Saya sebagai profesional, --yang secara fungsional mengelola sebuah program pemerintah (PNPM- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MANDIRI) dengan cakupan tanggung jawab meliputi 1993 kecamatan, 320 kabupaten dan 32 provinsi, atau pun selaku Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) yang menghimpun lebih dari 4000 konsultan pendamping profesional--, memahami benar tuntutan dan tanggung jawab profesional, tetapi kami juga meyakini bahwa standar prosedur profesi, sama sekali tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar manusia yang dilayani, yang selalu harus dijunjung tinggi dalam setiap codes of ethic atau codes of conduct.
  4. Protes atau keluhan ini tidak bermaksud lain, kecuali hanya menginginkan agar kasus tidak terhormat ini tidak terulang lagi dan Pimpinan/Direksi RS PELNI memberikan tindakan korektif kepada dokter dan paramedis agar lebih meningkatkan pelayanan profesional yang bersandingan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Keramahan dan perhatian yang tulus, serta menghormati hak-hak pasien, terutama yang mengalami masa krisis, --yang kami yakin sudah diketahui setiap pemangku kepentingan pelayanan kedokteran--, akan menjadi obat penawar dan pembangkit semangat untuk sembuh, serta kepuasan tiada tara bagi keluarga pasien yang menghadapi dukacita dan juga masih harus memenuhi kewajiban secara finansial.
  5. Semoga Allahu Rabbi memberikan maaf kepada isteri kami, kepada kami dan keluarga besar kami yang terlalu banyak menyampaikan keluhan dan protes ... Dan, kami pun berdoa kepada Allahu Rabbi untuk memaafkan dan melimpahkan hidayah kepada para dokter dan paramedis dan Pimpinan/Direksi RS PELNI untuk semakin menyadari bahwa misi mulia pelayanan kesehatan janganlah terlalu berorientasi kepada prosedur standar semata, tetapi perlu menghormati hak-hak dasar pasien.


Meski pun prihatin, kami patut menyampaikan rasa terima kasih dan sekaligus pula permhononan maaf kepada Prof. Dr Hadiarto M, spesialis penyakit pernafasan dan paru, dan Dr. Kukuh BR, spesialis bedah thorax serta para perawat/paramedis di Ruang Merak, yang sudah memberikan pelayanan dengan baik kepada Almarhumah.

Sambil mencermati tindakan korektif pimpinan/direksi RS PELNI yang memuaskan, -sebelum kami membawa keluhan ini ke wilayah publik dan/atau hukum-, kami mohon dimaafkan jika kata dan kalimat kami kurang berkenan.

Kepada para pemangku kepentingan dan para pihak terkait, --dalam hal ini Menteri Negara Pemberdayaan BUMN dan Menteri Kesehatan—dapat meningkatkan pembinaan agar dapat menempatkan juga rumah sakit tidak melulu sebagai profit centre atau ”menghimpun laba sebanyak-banyaknya”, tetapi juga dapat mengharmonisasikan kepentingan itu dengan kepentingan pelayanan umum, khususnya kepentingan pelayanan kesehatan yang memiliki misi sosial.


Demikian keluhan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatulli Wabarakatuh,



Ibnu Taufan, IAP
Jl. Pesanggrahan Permai No. F42, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan


Tembusan kepada yth:
1. Direksi PT PELNI
2. Bapak Dr.Sofyan Djalil, Menteri Negara Pemberdayaan BUMN
3. Ibu Dr. Dr Siti Fadilah, Menteri Kesehatan

No comments: